DaerahHALTENGPemerintahanPENDIDIKAN

Diklaim Bukan Perjalanan Dinas, Disdik Halteng Luruskan Anggaran Rp13,89 Miliar

408
×

Diklaim Bukan Perjalanan Dinas, Disdik Halteng Luruskan Anggaran Rp13,89 Miliar

Sebarkan artikel ini

Foto Kadis Pendidikan Halmahera Tengah

HALTENG — Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) meluruskan pemberitaan mengenai anggaran sebesar Rp13,89 miliar yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP tahun 2026. Dinas menegaskan, angka tersebut tidak dapat serta-merta disebut sebagai anggaran perjalanan dinas murni.

Kepala Dinas Pendidikan Halteng Muksin Ibrahim menyebut angka Rp13.893.834.000 merupakan akumulasi pagu sejumlah program dan kegiatan. Menurut penjelasan dinas, pagu tersebut mencakup berbagai kebutuhan operasional, antara lain mobilitas kegiatan, ATK, sewa tempat dan peralatan, konsumsi, honorarium panitia atau narasumber, serta kebutuhan teknis pelaksanaan program.

Ia menilai penyebutan angka tersebut sebagai anggaran perjalanan dinas secara keseluruhan berpotensi menimbulkan persepsi keliru karena tidak menggambarkan struktur belanja dalam paket kegiatan secara utuh.

“Angka belasan miliar tersebut adalah akumulasi pagu total kegiatan. Di dalamnya mencakup berbagai komponen operasional penyelenggaraan acara, belanja ATK, sewa tempat dan peralatan, konsumsi peserta, honorarium panitia/narasumber, hingga operasional teknis program,” demikian keterangan Dinas Pendidikan Halteng, Rabu (23/9/2026).

Bukan Sekadar Mobilitas Pejabat

Uchin juga menjelaskan bahwa pelaksanaan program pendidikan di Halteng memiliki tantangan geografis karena mencakup wilayah daratan dan kepulauan. Mobilitas diperlukan untuk pengawasan dan pelayanan pendidikan di sejumlah wilayah, termasuk Weda, Patani, hingga Pulau Gebe.

Menurutnya, kegiatan yang dibiayai dalam pagu tersebut antara lain monitoring satuan pendidikan TK, SD, dan SMP, pemantauan sarana dan prasarana sekolah, pendampingan Asesmen Nasional, penguatan literasi dan numerasi, pelatihan tenaga pendidik, serta pengawasan pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Ia juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut melibatkan kepala sekolah, guru, pengawas, serta tim teknis lapangan. Karena itu, menurut mereka, angka pagu kegiatan tidak tepat apabila seluruhnya dipersepsikan sebagai biaya perjalanan pejabat dinas.

Klaim At Cost Harus Bisa Dibuktikan

Soal efisiensi dan akuntabilitas, Dinas Pendidikan menyatakan seluruh perencanaan anggaran mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) dan Standar Biaya Umum (SBU) yang berlaku.

Uchin menyebut pencairan dilakukan dengan mekanisme at cost, yakni berdasarkan biaya riil yang didukung kuitansi dan dokumen pertanggungjawaban. Jika terdapat anggaran yang tidak terealisasi, menurut penjelasan dinas, sisa dana akan kembali ke kas daerah sebagai SiLPA.

Namun, pada titik inilah transparansi dokumen menjadi penting. Klaim bahwa Rp13,89 miliar bukan perjalanan dinas murni perlu dapat diuji melalui rincian paket kegiatan, DPA, komponen belanja, serta realisasi anggaran. Dengan demikian, publik tidak hanya menerima pernyataan, tetapi dapat melihat secara jelas berapa bagian yang benar-benar dialokasikan untuk perjalanan dinas dan berapa yang digunakan untuk komponen operasional lainnya.

Ia juga menyayangkan pemberitaan sebelumnya yang dinilai tidak melalui proses konfirmasi atau check and balance. Dinas menyatakan terbuka memberikan penjelasan berdasarkan dokumen DPA secara rinci.

Dengan demikian, persoalan Rp13,89 miliar tersebut semestinya tidak berhenti pada perdebatan soal istilah “perjalanan dinas” atau “pagu program”. Ukuran yang paling objektif adalah apa saja paket kegiatannya, berapa nilai masing-masing komponen, bagaimana mekanisme pencairannya, dan berapa realisasi akhirnya.

Dokumen anggaran dan realisasi menjadi kunci untuk memastikan apakah alokasi tersebut memang digunakan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku. Publik berhak mendapatkan penjelasan yang terukur, sementara pihak yang diberitakan juga berhak memperoleh ruang klarifikasi secara proporsional. (Red)