Foto Kafe di Kota Weda Halteng
Izin Kafe Biasa, Aktivitas Diduga Tak Biasa, Miras Jadi Sorotan di Halteng
HALTENG — Sejumlah kafe dan tempat hiburan di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) disorot karena diduga menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan klasifikasi usaha yang tercantum dalam perizinannya.
Sejumlah usaha disebut terdaftar menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk rumah minum atau kafe nonalkohol, namun dalam praktiknya diduga turut memperjualbelikan minuman beralkohol.
Persoalan ini menjadi sorotan karena terdapat dugaan ketidaksesuaian antara izin usaha dengan kegiatan yang berlangsung di lapangan. Jika sebuah usaha menggunakan KBLI yang diperuntukkan bagi aktivitas rumah minum nonalkohol, sementara faktanya melakukan penjualan minuman beralkohol, maka kesesuaian kegiatan usaha dengan perizinan patut diperiksa oleh instansi berwenang.
Salah satu kode yang menjadi perhatian adalah KBLI 56303, yang berkaitan dengan aktivitas rumah minum/kafe. Sementara itu, aktivitas bar memiliki klasifikasi tersendiri, yakni KBLI 56301, sedangkan kegiatan perdagangan minuman beralkohol juga memiliki ketentuan klasifikasi dan perizinan yang harus dipenuhi sesuai jenis serta pola penjualannya.
Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar soal kode KBLI di atas kertas, tetapi apakah kegiatan usaha yang benar-benar dilakukan di lapangan telah sesuai dengan izin dan ketentuan yang berlaku.
Jika dugaan ketidaksesuaian tersebut terbukti, pelaku usaha dapat berhadapan dengan konsekuensi administratif sesuai ketentuan perizinan yang berlaku, termasuk teguran, pembinaan, pembekuan atau pencabutan perizinan, hingga penghentian kegiatan usaha, bergantung pada jenis dan tingkat pelanggarannya serta hasil pemeriksaan pemerintah daerah maupun instansi terkait.
Kondisi tersebut sekaligus menempatkan pengawasan pemerintah daerah sebagai titik penting. Pemeriksaan terhadap kesesuaian data OSS dengan aktivitas nyata di tempat usaha diperlukan agar perizinan tidak sekadar menjadi dokumen administratif, sementara praktik bisnis di lapangan berjalan berbeda.
Jika benar terdapat usaha yang mengantongi izin sebagai kafe atau rumah minum nonalkohol tetapi secara faktual menjual minuman beralkohol tanpa klasifikasi dan perizinan yang sesuai, maka persoalan tersebut layak ditindaklanjuti melalui pemeriksaan resmi, bukan dibiarkan menjadi celah pelanggaran.
Pemerintah daerah dan instansi terkait perlu memastikan setiap tempat usaha menjalankan aktivitas sesuai izin yang dimiliki. Ketegasan pengawasan menjadi penting agar aturan perizinan tidak berhenti sebagai formalitas, sementara praktik usaha justru berjalan di luar koridor yang telah ditetapkan. (Red)













