Foto Istimewa Kadis Distaru Bambang Prakoso
HALTENG – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) melalui Dinas Penataan Ruang dan Kawasan Perkotaan (Distaru) terus mendorong percepatan proses perizinan usaha galian C non logam milik CV Audi Pratama.
Upaya tersebut dilakukan dengan menggelar rapat koordinasi melalui Zoom pada Selasa (29/9/2026), guna mengklarifikasi persoalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta sejumlah persyaratan teknis dan dokumen perizinan yang masih perlu disesuaikan.
Rapat tersebut melibatkan Distaru Halteng, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, BAPPERIDA Halteng, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halteng.
Kepala Distaru Halteng, Bambang Prakoso, mengatakan rapat digelar untuk mencari kejelasan atas KKPR yang telah diajukan dan disetujui, namun terdapat bagian atau koordinat lokasi yang disebut belum terbaca oleh sistem.
Menurut Bambang, lokasi yang diajukan pelaku usaha berada dalam kawasan yang disebut KTI, sementara berdasarkan permohonan, lokasi tersebut tidak berada dalam peta IUP. Kondisi itu dinilai perlu diklarifikasi secara teknis agar tidak menimbulkan persoalan dalam proses perizinan.
“Perlu kita lihat bersama dan mencari solusi agar apa yang diupayakan CV Audi Pratama dapat berjalan sesuai ketentuan,” kata Bambang.
Distaru juga mengundang Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara untuk melakukan pembahasan bersama terhadap aspek teknis, khususnya keterkaitan antara permohonan usaha galian C dengan KKPR yang telah diterbitkan.
Bambang menegaskan, pembahasan lintas instansi tersebut diharapkan menghasilkan kesepahaman dan kesimpulan teknis yang dapat menjadi rujukan dalam menentukan langkah selanjutnya terhadap permohonan CV Audi Pratama.
Namun, proses tersebut tidak serta-merta berarti seluruh persyaratan perizinan telah dinyatakan lengkap. Bambang menyebut masih terdapat kekurangan dokumen yang harus dipenuhi oleh pemohon, termasuk penyesuaian status lahan dan dokumen pendukung lainnya.
“Kalau masih ada kekurangan dokumen, akan dilakukan perbaikan dan penyesuaian sesuai persyaratan yang berlaku,” ujarnya.
Distaru berharap hasil rapat dapat dituangkan dalam berita acara kesepakatan sebagai dasar pelaporan kepada Bupati Halteng untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, percepatan yang dilakukan Pemkab Halteng diarahkan bukan sekadar mempercepat penerbitan izin, tetapi memastikan aspek tata ruang, status lahan, persyaratan lingkungan, serta ketentuan teknis pertambangan dan perizinan terpenuhi terlebih dahulu.
Proses tersebut menjadi penting agar kegiatan usaha galian C nantinya memiliki kepastian hukum sekaligus tidak menimbulkan persoalan baru terkait pemanfaatan ruang dan kepentingan pembangunan di wilayah Weda Utara dan Weda Timur. (Red)













