Terkini

Kadis DPMD, Pemberhentian Sementara Kades Goro Goro Sesuai Hasil Temuan inspektorat 300 Juta Lebih di Tahun 2024

377
×

Kadis DPMD, Pemberhentian Sementara Kades Goro Goro Sesuai Hasil Temuan inspektorat 300 Juta Lebih di Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

Lidikpost.id. Keputusan Bupati Lewat  Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DMPD) Halmahera Selatan (Halsel) memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) Definitif Desa Goro-Goro, Amrul S Manila, karena terindikasi dugaan penyalahgunaan dana desa kurang lebih Rp.300 juta.

Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel melalui DPMD kemudian mengangkat Suprato Amin, sebagai Pejabat sementara (Pjs) untuk menjalankan roda pemerintahan didesa Goro-Goro. Tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 19 Tahun 2026 tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Goro-Goro dan pengangkatan pejabat Sementara Selama 6 bulan.

Kepala Dinas (Kadis) PMD Halsel Muhammad Zaky Abdul Wahab, SH.MH mengatakan, Amrul S Manila (Kades) diberhentikan sudah sesuai regulasi dan aturan. Mengingat Kades yang di maksud telah terindikasi temuan penyalahgunaan dana desa dari Inspektorat Halsel.

“Kades Amrul S Manila dinonaktifkan dari jabatan Kades Goro-Goro, karena ada temuan dari Inspektorat Halsel senilai Rp.300 juta pada penggunaan anggaran dana desa di tahun 2024,”terang Zaky, Senin di kantor Bupati di hadapan  warga saat melakukan aksi (9/3/36)

M. Zaky mengatakan, Amrul S Manila akan dikembalikan sebagai Kades Goro-Goro Bacan Timur, jika masalah temuan penggunaan dana desa di Inspektorat Halsel sudah diselesaikan.

“Saudarah Amrul harus menyelesaikan masalah temuannya di Inspektorat. Jabatannya saat ini dinonaktifkan dan digantikan sementara Suparto Amin sebagai Pjs Kades,”ungkapnya.

Kadis PMD Halsel juga menegaskan bahwa,
secara prosedural dan normatif, Kades yang terindikasi melakukan penyimpangan keuangan desa wajib diberhentikan sementara agar fokus dalam melakukan pengembalian uang negara.

“Jika sudah ada temuan dan indikasi kerugian negara, maka secara hukum dan etika pemerintahan, Kades tersebut tidak boleh lagi aktif. Pemberhentian sementara itu perintah undang-undang, bukan kebijakan opsional,”terangnya.

Secara yuridis, ketentuan pemberhentian sementara kepala desa telah diatur dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan bahwa kepala desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Wali Kota apabila ditetapkan sebagai tersangka dan/atau dalam proses pemeriksaan terkait tindak pidana. (red)