DaerahEkonomi & BisnisHalmahera SelatanHukum & KriminalKEJAKSAANLINGKUNGANMaluku UtaraNasionalPemerintahanSosialSportTerkini

LSM Pesisir Gane Uji Nyali Polda Maluku Utara dan Polres Halmahera Selatan: Segera Tindak Tegas Pangkalan Kayu Hibor

770
×

LSM Pesisir Gane Uji Nyali Polda Maluku Utara dan Polres Halmahera Selatan: Segera Tindak Tegas Pangkalan Kayu Hibor

Sebarkan artikel ini

Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu, Jangan Biarkan Pelanggaran Terus Berlanjut di Akelamo Fida

HALMAHERA SELATAN – Suara tegas kembali bergema dari LSM Pesisir Gane secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap yang berani, sekaligus menguji ketegasan dan nyali Kepolisian Daerah Maluku Utara beserta Kepolisian Resor Halmahera Selatan. Organisasi ini menuntut kedua institusi kepolisian segera turun tangan, melakukan penyelidikan mendalam dan mengambil tindakan hukum nyata terhadap operasional Pangkalan Kayu Hibor yang beroperasi di Desa Akelamo Fida, Kecamatan Gane Timur—yang terbukti menjalankan kegiatan industri hanya bermodalkan izin pangkalan penimbunan semata.

Langkah seruan ini bukan tanpa dasar. Berbekal hasil pantauan lapangan, serta pemberitaan Media Lidik Post yang telah mengungkap fakta pelanggaran perizinan, ketidakjelasan asal-usul kayu yang diolah hingga potensi kerusakan lingkungan, LSM Pesisir Gane menilai keberadaan pangkalan kayu tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi biasa, melainkan telah menyentuh ranah tindak pidana yang wajib menjadi kewenangan utama aparat penegak hukum.

“Kami menguji nyali Polda Maluku Utara dan Polres Halmahera Selatan: apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil untuk semua orang, atau hanya berlaku bagi rakyat kecil saja? Fakta sudah terang benderang di depan mata, aktivitas pengolahan kayu berskala industri berjalan setiap hari tanpa Izin Usaha Industri yang sah, rawan menyembunyikan peredaran kayu hasil penebangan liar dan merugikan kekayaan alam negara. Mengapa masih lambat bertindak?” tegas juru bicara LSM Pesisir Gane dalam pernyataan persnya, Sabtu (8/8/2026).

Ketua LSM Pesisir Gane mengingatkan bahwa kepolisian memegang peran strategis sebagai pelindung, pengayom dan penegak hukum yang tidak boleh ragu, ragu-ragu atau terpengaruh kepentingan pihak manapun. Merujuk pada Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Hidup, segala kegiatan usaha yang melanggar perizinan, mengolah hasil hutan tanpa dokumen sah dan merusak lingkungan adalah tindakan pidana yang harus segera diselidiki, diproses hukum, disita alat dan barang buktinya, serta dijatuhkan sanksi setimpal dengan beratnya kesalahan.

Keterlambatan atau ketidaktegasan dalam menindak kasus ini, menurut LSM Pesisir Gane, akan melahirkan persepsi buruk di mata masyarakat: seolah-olah ada perlindungan istimewa, hukum tumpul ke atas namun tajam ke bawah, dan ketidakadilan dibiarkan tumbuh subur di wilayah Gane Timur. Hal ini juga dapat membuka celah bagi pelaku usaha lain untuk ikut-ikutan beroperasi secara liar, merusak tatanan ketertiban umum dan merugikan kepentingan generasi mendatang.

LSM Pesisir Gane tidak hanya meminta sekadar peninjauan sesaat, melainkan penyelidikan yang mendalam, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan: memeriksa kelengkapan dokumen perizinan secara menyeluruh, melacak asal-usul seluruh kayu yang masuk dan keluar dari pangkalan, memeriksa dampak lingkungan yang ditimbulkan, memanggil dan meminta keterangan pengelola serta pihak terkait, hingga memproses secara hukum siapa saja yang terbukti terlibat dalam pelanggaran ini.

“Jangan biarkan, temuan media dan seruan kami hanya menjadi suara yang terbuang sia-sia. Tunjukkan bahwa institusi kepolisian berani berdiri tegak di atas kebenaran dan undang-undang, tidak takut pada siapa pun demi melindungi hutan, lingkungan dan hak masyarakat luas,” tambahnya.

Lembaga masyarakat sipil ini juga menyatakan siap mendampingi proses hukum, memberikan data dan saksi lapangan, serta terus memantau setiap langkah yang diambil oleh Polda Maluku Utara dan Polres Halmahera Selatan. Jika dalam waktu yang wajar belum ada tindakan nyata, proses penyelidikan resmi atau penghentian operasi ilegal, LSM Pesisir Gane mengancam akan membawa masalah ini ke ranah pengawasan publik yang lebih luas dan melaporkan kelambanan

tersebut kepada lembaga pengawas kinerja aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang disampaikan oleh pihak Polda Maluku Utara maupun Polres Halmahera Selatan terkait seruan tegas ini. Masyarakat Desa Akelamo Fida dan sekitarnya kini menanti bukti nyata ketegasan aparat: apakah seruan ini akan dijawab dengan tindakan cepat dan berani, atau justru diabaikan begitu saja.

Media Lidik Post akan terus mengikuti perkembangan kasus ini secara objektif, melaporkan setiap langkah penyelidikan, hasil pemeriksaan dan perkembangan terbaru demi menjaga kebenaran informasi dan kepentingan publik.

Penulis: Barens