Foto asap hitam pekat di ribuan tumpukan ban bekas
DLH Halteng Sebut Ban Bekas Disiapkan Jadi BBM Pabrik, Enviro Klaim Bukan Pembakaran Sengaja, Publik Mendesak Bukti dan Transparansi
HALTENG — Polemik pembakaran ribuan ban bekas di wilayah perusahaan yang diduga berada di Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), memasuki babak yang tak boleh berhenti sebatas penjelasan lisan.
Foto si jago merah mengamuk dilokasi tumpukan ribuan ban bekas
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemda Halteng, Rivani A. Rajak, kepada media Senin, (31/8/2026) via sambungan telpon genggam mengaku telah menerima penjelasan dari pihak Enviro. Menurut penjelasan tersebut, keberadaan ribuan ban bekas bukan untuk sengaja dibakar sebagai sampah, melainkan disiapkan untuk kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) pabrik dan pada pukul 7 pagi tadi sudah dipadamkan oleh pihak eksternal.
Pihak Enviro juga menjelaskan bahwa proses yang dilakukan berkaitan dengan pirolisis, yakni metode pengolahan material dengan pemanasan dalam kondisi minim atau tanpa oksigen, bukan sekadar pembakaran terbuka.
Namun, penjelasan tersebut justru menyisakan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Jika benar pirolisis, di mana fasilitasnya? Bagaimana prosesnya dilakukan? Apa dasar izinnya? Ke mana hasil pengolahannya? Dan yang paling penting, apakah aktivitas tersebut benar-benar dilakukan dalam sistem tertutup sehingga tidak menimbulkan pencemaran udara?
Publik berhak mendapatkan jawaban yang dapat diverifikasi, bukan sekadar klaim.
BUKAN PEMBAKARAN TERBUKA? BUKTIKAN!
Pernyataan bahwa aktivitas tersebut bukan pembakaran terbuka harus dapat dibuktikan melalui kondisi faktual di lapangan.
Jika ribuan ban bekas memang diolah melalui teknologi pirolisis untuk menghasilkan bahan bakar, maka pemerintah dan perusahaan semestinya terbuka mengenai teknologi yang digunakan, standar operasional, pengendalian emisi, pengelolaan residu, serta legalitas kegiatan tersebut.
Sebab, istilah “pirolisis” tidak boleh menjadi sekadar tameng untuk meredam keresahan masyarakat atas dugaan asap hitam.
Teknologi boleh disebut modern. Konsep ekonomi sirkular boleh digaungkan. Limbah boleh diklaim memiliki nilai ekonomi.
Tetapi semua klaim tersebut harus tunduk pada satu hal, pembuktian dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
BAN BEKAS DIUBAH JADI BBM: EKONOMI SIRKULAR ATAU RISIKO LINGKUNGAN?
Pemanfaatan ban bekas sebagai bahan baku untuk menghasilkan bahan bakar melalui pirolisis pada prinsipnya dapat dikaitkan dengan upaya pemanfaatan limbah dan ekonomi sirkular.
Namun, aspek manfaat ekonomi tidak otomatis menghapus kewajiban lingkungan.
Justru karena menyangkut ribuan ban dan proses pengolahan dalam skala besar, pengawasan harus dilakukan secara serius. Pemerintah perlu memastikan seluruh tahapan kegiatan memiliki dasar hukum, memenuhi persyaratan lingkungan, serta tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat.
Jangan sampai istilah ekonomi sirkular hanya terdengar indah di atas kertas, sementara warga di sekitar lokasi harus berhadapan dengan asap, bau, abu, dan kekhawatiran terhadap kesehatan.
DLH JANGAN BERHENTI PADA “PENJELASAN ENVIRO”
Pernyataan Kadis DLH Halteng bahwa pihaknya telah menerima penjelasan dari Enviro patut dicatat. Tetapi dalam isu lingkungan yang menyangkut kepentingan publik, penjelasan perusahaan seharusnya tidak menjadi titik akhir.
Itu justru harus menjadi titik awal pemeriksaan.
DLH perlu memastikan secara objektif, apakah benar proses tersebut merupakan pirolisis, apakah benar bukan pembakaran terbuka, bagaimana pengendalian emisinya, bagaimana residu dikelola, dan apakah seluruh dokumen serta persetujuan lingkungan yang dipersyaratkan telah dipenuhi.
Jika semua sesuai ketentuan, pemerintah harus menjelaskannya secara transparan kepada publik.
Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, maka tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena kegiatan tersebut mengatasnamakan pemanfaatan limbah atau kebutuhan bahan bakar industri.
Lingkungan hidup bukan ruang kompromi.
Masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di balik ribuan ban bekas tersebut.
Dan pemerintah memiliki kewajiban memastikan bahwa “pirolisis” benar-benar pirolisis, bukan sekadar pergantian istilah untuk menutupi praktik yang seharusnya diawasi.
PUBLIK MENUNGGU BUKTI, BUKAN SEKADAR NARASI
Kini bola berada di tangan DLH dan pihak perusahaan.
Tunjukkan prosesnya.
Buka legalitasnya.
Perlihatkan pengendalian emisinya.
Pastikan residunya.
Dan buktikan bahwa tidak ada pembakaran terbuka yang mencemari lingkungan.
Sebab dalam perkara lingkungan, yang harus dipercaya bukan hanya kata-kata, tetapi data, dokumen, pemeriksaan lapangan, dan hasil uji yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ribuan ban bukan perkara kecil. Jika benar dikelola dengan teknologi pirolisis, buktikan secara terbuka. Jika ternyata ada pelanggaran, jangan berlindung di balik istilah teknologi. (Odhe)













