Foto Ilustrasi Tempat Hiburan Malam
HALTENG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Tengah kembali bersiap melakukan razia terhadap tempat hiburan malam yang diduga belum mengantongi izin usaha. Langkah tegas ini menjadi tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras (miras) di wilayah Halteng, Sabtu (22/8/2026).
Razia yang dipimpin langsung Kasat Satpol PP Halteng bersama personel tersebut menyasar tempat hiburan karaoke yang dinilai belum melengkapi administrasi dan legalitas usahanya.
Satpol PP menegaskan, pelaku usaha hiburan malam yang beroperasi tanpa izin tidak boleh menganggap remeh aturan. Ketidaklengkapan administrasi dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 serta Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
“Kepada pelaku usaha hiburan malam yang kedapatan tidak mengantongi izin dan ditemukan miras, bakal kami berikan surat peringatan keras agar tidak melakukan kegiatan karaoke karena belum memiliki izin usaha sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kasat Satpol PP Halteng, Anto Kunup.
Ia menegaskan, penertiban bukan sekadar tindakan seremonial, melainkan upaya memastikan setiap usaha hiburan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menjadi ruang bagi aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
Satpol PP juga mengingatkan para pelaku usaha yang hendak membuka tempat hiburan malam di Halteng agar tidak mendahulukan operasional sebelum seluruh perizinan dipenuhi.
“Sebelum membuka usaha, pastikan untuk melengkapi semua izin yang diperlukan,” ingatnya.
Pesan Kasat Pol PP jelas izin harus lengkap, aturan wajib dipatuhi, dan tempat hiburan malam tidak boleh berjalan di luar koridor hukum. Penertiban akan menjadi langkah penting untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta kenyamanan masyarakat di Halmahera Tengah. (Odhe)













