Foto ilustrasi dampak dari aktivitas truk angkutan matrial galian C
HALTENG — Persoalan truk pengangkut material galian C yang diduga masih melintas tanpa penutup terpal di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) tak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Jika praktik tersebut benar terjadi dan berlangsung berulang, aparat penegak hukum diminta tidak menutup mata terhadap potensi ancaman keselamatan pengguna jalan.
Truk pengangkut pasir, batu, tanah, maupun material lainnya yang berjalan dengan muatan terbuka berisiko membuat material berceceran, beterbangan, bahkan terlempar ke arah kendaraan lain. Debu yang ditimbulkan juga dapat mengganggu jarak pandang dan kenyamanan pengendara, terutama pengguna sepeda motor.
Kondisi ini menjadi semakin serius ketika kendaraan-kendaraan tersebut beroperasi di ruas jalan yang ramai dilalui masyarakat. Satu material yang terlempar atau satu pengendara yang kehilangan jarak pandang dapat berujung pada kecelakaan.
Karena itu, Polres Halmahera Tengah diminta turun tangan dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan material yang diduga mengabaikan ketentuan keselamatan dalam pengangkutan. Pengawasan tidak cukup hanya dilakukan ketika terjadi kecelakaan. Potensi bahaya harus dicegah sebelum jatuh korban.
Ketentuan mengenai tata cara pemuatan barang sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 169 ayat (1) mewajibkan angkutan barang memenuhi ketentuan tata cara pemuatan.
Sementara Pasal 307 UU LLAJ mengatur sanksi bagi pengemudi kendaraan bermotor umum yang mengangkut barang tetapi tidak memenuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Dengan adanya ketentuan tersebut, persoalannya kini bukan sekadar “ada atau tidak ada terpal”, melainkan sejauh mana aturan keselamatan benar-benar diawasi dan ditegakkan di lapangan.
Publik tentu berhak mempertanyakan: mengapa kendaraan yang diduga tidak memenuhi ketentuan masih dapat beroperasi di jalan umum? Apakah pengawasan rutin benar-benar berjalan? Dan jika ditemukan pelanggaran, apakah ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab secara terbuka oleh pihak berwenang.
Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, tindakan sesuai aturan menjadi penting untuk memastikan ketentuan keselamatan tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas. Sebaliknya, apabila kendaraan dinyatakan telah memenuhi ketentuan, hal tersebut juga perlu disampaikan secara jelas kepada publik agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
Jangan tunggu material tercecer menjadi kecelakaan. Jangan menunggu ada korban baru aturan ditegakkan. Keselamatan pengguna jalan semestinya menjadi prioritas dalam setiap aktivitas angkutan material di jalan umum.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa jalan raya bukan ruang bebas bagi kendaraan yang mengabaikan standar keselamatan. Pengawasan harus nyata, pemeriksaan harus terukur, dan setiap pelanggaran jika terbukti harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)













